Adsense Indonesia

Selasa, 19 Oktober 2010

MATERI RUMAH SAKIT


RUMAH SAKIT


KONSEP RS  - Jaman Arab Kuno dan sejarah Islam
- Budha di India
- Israel
(dr. yg ada bertindak sebagai pendeta dan
Pemahaman kekuatan magis ).

Evolusi Konsep
RS Modern  berdasarkanKeimanan, Kemanusian, sosial Tahun 325

Kejayaan Kerajaan  Kaidah RS Modern
Asoka di India - prinsip Sanitasi
273 – 233 SM - Pembedahan Seksio Sesaria
- Penempatan 1 orang dokter untuk
10 desa

ROMA  - Berkembang khusus dikalangan
militer
- Rumah sakit Kristen

ARAB  - Masa Nabi Muhamad Sistem
( Bagdad, Kairo perumahsakitan yg modern dibentuk
Damaskus) dgn baik.
Abad ke 6 - telah dibangun RS Jiwa
- Data klinik dicatat dan dikumpulkan
utk pendidikan kedokteran

Tahun 1929  Kongres RS Internasional yg pertama




Hospital  kata Latin HOSTEL ( tempat bagi para
Pengungsi yg sakit , menderita dan miskin
 Kata latin HOSPITIUM ( tempat /ruangan
utk menerima tamu ) / Willan 1990
 kata Perancis kuno dan medieval English yg
didefinisikan sbb :
- Tempat utk istirahat dan hiburan
- Institusi sosial utk mereka gmembutuhkan akomodasi, lemah dan sakit
- Institusi sosial utk pendidikan dan kaum muda
- Institusi utk merawat yg sakit dan cedera

Definisi Rumah Sakit

1. RS adalah suatu organisasi yg melalui tenaga medis profesional terorganisir serta sarana kedokteran yg permanen menyelenggarakan pelayanan kedokteran ,asuhan keperawatan, yg berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yg diderita oleh pasien ( American Hospital Association ; 1974 ).

2. RS adalah salah satu sistem kesehatan yg paling kompleks dan
Paling efektif di dunia ( Rowland & Rowland 1984 )

3. RS adalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima
Pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik utk mahasiswa kedokeran , perawat, dan berbagai tenaga profesi kesehatan lainnya ( Wolper dan Pena 1987 ).

4. RS adalah intitusi pelayanan kesehatan yg menyelenggarakan
Pelaynan kesehatan perorangan secara paripurna yg menyediakan pelayanan rawat ianp, rawat jalan dan gawat darurat ( UU No. ...tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. )

Milton Roemer dan Friedman menyatakan bahwa RS
setidaknya punya 5 ( lima ) fungsi sbb :

1. Harus ada pelayanan rawat Inap , dgn fasilitas dignostik dan
Terapeutiknya , termasuk pelayanan keperawatan, gizi, farmasi, laboratorium, Radiologi dsb.
2. Harus memeliki peleyanan rawat jalan
3. RS juga mempunyai tugas utk melakukan pendidikan &
Latihan
4. Harus melakukan penelitian
5. RS punya tanggung jawab utk program pencegahan penyakit
dan penyuluhan kesehatan bagi populasi disekitarnya.

KARAKTERISTIK ( SIFAT ) RUMAH SAKIT

1. Sebagian besar tenaga kerja  tenaga profesional
2. Tugas kelompok profesional lebih besar dibandingkan tugas kelompok manajerial
3. Beban kerja tidak bisa diatur
4. Jumlah pekerjaan dan sifat pekerjaan diunit kerja beragam
5. Hampir semua kegiatan bersifat urgent/penting
6. Pelayanan RS sifatnya sangat individualistis, setiap pasen harus dipandang sebagai individu yg utuh, aspek fisisk, mental, sosialkultural dan aspek spiritual harus mendapat perhatian penuh. Pelayanan tidak bisa diberikan secara kodian
7. Tugas memberikan pelayanan bersifat pribadi, pelayanan harus cepat dan tepat, kesalahan tidak bisa ditolerir
8. Pelayanan berjalan terus menerus 24jam / erhari akibatnya :
- Keharusan penyediaan tenaga yg selalu siap setiap waktu
- Keharusan adanya peralatan yg selalu siap ( listrik tdk boleh
padam
- Pengawasan yg terus menerus
- Harus selalu tersedia dana operasional setiap saat
- Pelayanan bersifat emergency harus segera dilakukan
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT


KETENTUAN UMUM

1.Rumah Sakit Umum
RS yg memberikan pelayanan kesehatan yg bersifat dasar,
spesialistik dan suspesialistik.

2. Rumah Sakit Umum Pemerintah
RS umum milik Pemerintah baik Pusat, Daerah, Departemen
Pertahanan dan keamanan maupun Badan Usaha Milik
Negara.

3. Rumah Sakit Pendidikan
RS Umum Pemerintah kelas A dan Kelas B yg di
pergunakan sebagai tempat pendidikan tenaga medis oleh
Fakultas kedokteran

4. Klasifikasi RS Umum
Pengelompokan RS umum berdasarkan perbedaan tingka
tan menurut kemampuan pelayanan kesehatan yg dapat
disediakan.

5. Pelayanan Medis Spesialistis Dasar
Pelayanan Medis Spesialistis penyakit dalam, kebidanan &
Kandungan, Bedah dan kesehatan Anak.

6. Pelayanan Medis Spesialistis Luas
Pelayanan spesialistik dasar ditambah dgn pelayanan
Spesialistik Telinga hidung dan tenggorokan, Mata , Saraf,
Jiwa , Kulit & Kelamin Jantung, Paru , Radiologi, Anestesi,
Patologi Klinis, Patologi Anatomi, Rehabilitasi Medis dan
pelayanan speseialistik lain sesuai dgn kebutuhan.

7. Pelayayan Medis Subspesialistis Luas
Pelayanan subspesialistis disetiap spesialistis yang ada


M I S I , KEDUDUKAN , TUGAS , FUNGSI , KLASIFIKASI


1. RS Umum mempunyai misi memberikan pelayanan
kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

2. Misi khusus RS Umum adalah aspirasi yg ditetapkan dan
ingin dicapai oleh pemilik rumah sakit.

3. Kedudukan RS umum ditentukan pada waktu penetapan
Organisasi dan tatakerja dari masing masing rumah sakit yg bersangkutan sesuai dgn peraturan perundang undangan yg berlaku.

4. RS Umum mempunyai tugas melaksanakan upaya
kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dgn
mengetumakan upaya penyembuhan dan pemulihan yg
dilaksanakan secara serasi dan terpadu dgn upaya
peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya
rujukan.

5. Untuk menyelenggarakan tugasnya Rumah Sakit Umum
Mempunyai fungsi :
a. menyelenggarakan pelayanan medis
b. menyelenggarakan pel. penunjang medis dan non medis
c. menyelenggarakan pel. Dan asuhan keperawatan
d. menyelenggarakan pelayanan rujukan
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
f. menyelenggrakan penelitian dan pengembangan
g. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan

6. RS Umum Pemerintah Pusat dan Daerah diklasifikasikan
menjadi Rumah sakit umum kelas A ,B, C dan D

7. RS Umum sebagaimana pd butir 6 didasarkan pd unsur pelayanan, ketenagaan, fisik dan peralatan

8. RS Umum kelas A adalah RSU yg mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat ) spesialis dasar, 5 (lima) spesialis penunjang medik, 12 (dua belas ) spesialis lain dan 13 (tiga belas ) subspesialis.

9. RS Umum kelas B adalah RSU yg mempunyai fasilitas
dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4(empat)
spesialis dasar, 4 (empat ) spesialis penunjang medik, 8
(delapan ) spesialis lain dan 2 (dua ) sub spesialistis dasar

10. RS Umum kelas C adalah RSU yg mempunyai fasilitas
dan kemampuan pelayanan medik paling seikit 4( empat )
spesialis dasar dan 4 ( empat ) spesialis penunjang medik.

11. RS Umum kelas D adalah RSU yg mempunyai fasilitas dan
Kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 ( dua ) spsesialis dasar.









SUSUNAN ORGANISASI

I. Susunan Organisasi RS Umum kelas A terdiri dari :

1. Direktur yg dibantu oleh sebanyak banyaknya 4 wakil
direktur
2. Wadir Pelayanan Medis
3. Wadir Penunjang Medis
4. Wadir Pendidikan dan Penelitian
5. Wadir Umum & Keuangan
6. Komite Medis dan Staf Medis Fungsional (SMF )
7. Dewan Penyantun
8. Satuan Pengawasan Intern

II. Susunan Organisasi RS Umum kelas B terdiri dari :

1. Direktur yg dibantu oleh sebanyak banyaknya 3 wakil
direktur
2. Wadir Pelayanan Medis & Perawatan
3. Wadir Penunjang Medis dan Pendidikan
4. Wadir Wadir Umum & Keuangan
5. Komite Medis dan Staf Medis Fungsional (SMF )
6. Dewan Penyantun
7. Satuan Pengawasan Intern

III. Susunan Organisasi RSU Kelas C terdiri dari :

1. Direktur
2. Seksi Keperawatan
3. Seksi pelayanan
4. Sub Bagian Kesekretariatan dan Rekam Medis
5. Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program
6. Instalasi
7. Komite Mesis dan Staf Medis Fungsional
8. Dewan Penyantun
9. Satuan Pengawas Intern

IV. Susunan Organisasi RSU Kelas D terdiri dari :

1. Direktur
2. Seksi pelayanan
3. Sub Bagian Kesekretariatan dan Rekam Medis
4. Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program
5. Instalasi
6. Komite Mesis dan Staf Medis Fungsional


D I R E K T UR

Mempunyai tugas memimpin, menyusun kebijaksanaan
Pelaksanaan membina pelaksanaan, mengkoordinasikan dan
mengawasi pelaksanaan tugas rumah sakit sesuai dgn
peraturan perundang undangan yg berlaku.



I N S T A L A S I

1. Instalasi merupakan penyelenggaraan pelayanan medis ,
penunjang medis , kegiatan penelitian, pengembangan,
pendidikan pelatihan dan pemeliharaan sarana rumah sakit
2. Instalasi dipimpin oleh seorang kepala dalam jabatan
nonstruktural
3 Jenis Instalasi disesuaikan dgn kelas dan kemampuan rumah
Sakit serta kebutuhan masyarakat.
4.Perubahan jumlah dan jenis Instalasi ditetapkan oleh
direktur sesuai dgn peraturan perundang undangan yg
berlaku.


KOMITE MEDIS

1.Komite Medis adalah kelompok tenaga medis yg Ke anggotaan
nya dipilih dari angota Staf Medis Fungsional
2.Komite Medis berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
direktur.
3, Komite Medis mempunyai tugas membantu direktur menyusun
standar pelayanan dan memantau pelaksanaanya serta
melaksanakan pembinaan etika profesi, mengatur kewenangan
profesi anggota SMF serta mengembangkan program pelayanan
pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
4, Pembentukan Komite Medis RS milik Departemen Kesehatan
dite tapkan dgn keputusan Direktur Jendral Pelayayan Medis
atas usul direktur utk masa kerja 3 tahun.







STAF MEDIS FUNGSIONAL ( SMF )

1,SMF adalah kelompok dokter yg bekerja di Instalasi dalam
Jabatan fungsional.
2,SMF mempunyai tugas melaksanakan diagnosisi pengobatan,
pencegagahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan
kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan pelatihan serta
penelitian dan pengembangan.
3,Dlam melaksanakan tugas SMF dikelompokan sesuai dgn
keahliannya
4, Kelompok dipimpin oleh seorang ketua yg dipilih oleh anggota
kelom pok utk masa bakti tertentu.
5,Utk RS kelas A dan B Pendidikan Ketua kelompok diangkat
Oleh Direktur Jendral Pelayanan Medik Dep.Kes.
6, Utk RS kelas B non pendidikan, C dan D diangkat oleh
Direktur



DEWAN PENYANTUN

1. Dewan Penyantun adalah kelompok pengarah/penasehat yg keanggotaan terdiri dari unsur Pemilik RS, unsur Pemerintah dan Tokoh masyarakat
2. Dewan Penyantun mengarahkan Direktur dalam melaksanakan Misi RS dengan memperhatikan kebijaksanaan yg ditetapkan oleh Pemerintah
3. Dewan Penyantun ditetapkan oleh Pemilik RS utk masa kerja 3 tahun

SATUAN PENGAWAS INTERN ( SPI )

1. SPI adalah kelompok fungsional yg bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumberdaya Rumah Sakit.
2. SPI dapat dibentuk pada Rumah Sakit kelas A, B dan RS Swadana
3. Spi ditetapkan oleh Direktur

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Sundanese Attack Free Blogspot Templates Designed by sYah_ ID RAP for smashing my Life | | Free Wordpress Templates. Cell Numbers Phone Tracking, Lyrics Song Chords © 2010