
Sebuah restoran di Australia dikenakan denda sebesar USD1.400 atau sekira Rp12 juta serta permohonan maaf secara tertulis karena telah melarang seekor anjing gay untuk masuk restoran.
Ian Jolly, sang pemilik anjing adalah seorang buta yang memiliki anjing pemandu. Ketika dia akan masuk ke dalam restoran anjingnya dilarang untuk masuk ke dalam restoran.
Pemilik restoran mengatakan, ada kesalahpahaman yang terjadi antara rekan wanita Jolly dan seorang pelayan, dia mengatakan dia ingin membawa masuk seekor anjing gay ke dalam restoran.
"Pelayan itu yakin bahwa anjing tersebut adalah anjing biasa yang orientasi seksnya dijadikan gay," ujar pemilik restoran.
Petugas restoran pun melarang anjing tersebut untuk masuk ke restoran Thai Space yang terdapat di Adelaid.
Pengadilan pun menjatuhkan, hukuman kepada restoran untuk membayar denda sebesar Rp12 juta dan permintaan maaf secara tertulis.
Jolly sendiri merasa senang dengan keputusan pengadilan. "Saya hanya ingin seperti kebanyakan orang lainnya dan bisa pergi makan malam, tanpa diganggu dan menikmati hidangan," ujarnya.
source : okezone
0 komentar:
Posting Komentar