Adsense Indonesia

Rabu, 10 November 2010

JAMSOSTEK


BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia dilakukan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupu spiritual. Dimana upaya pembangunan ketenagakerjaan ini merupakan sebagian dari integral dari Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan ketenagakerjaan ini perlu diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhinya hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja/ buruh termasuk dalam hal kesehatan kerja dari tenaga kerja/ buruh. Dengan demikian, untuk mengatur hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/ buruh, pemerintah pun mengeluarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut UU No 13 Tahun 2003 tersebut, pada pasal 99 ayat 1 dikatakan bahwa setiap tenaga kerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja atau sering disebut dengan JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Dimana JAMSOSTEK tersebut dilaksanakan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program JAMSOSTEK ini merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya. Oleh sebab itu besarnya jaminan yang diberikan harus selalu diupayakan peningkatannya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa JAMSOSTEK ini merupakan asurasi kesehatan/jiwa bagi tenaga kerja dan pekerja/ buruh. JAMSOSTEK ini diberikan oleh pihak perusahaan dengan jumlah yang berbeda kepada tiap tenaga kerja sesuai dengan kedudukan/ jabatan tenaga kerja di perusahaan.
Untuk menyelenggarakan program JAMSOSTEK seperti tertera dalam UU tersebut maka dikeluarkanlah PP No 28 Tahun 2002 jo PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam peraturan pemerintah ini diatur tentang adanya jaminan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dan juga jaminan kematian kepada keluarga sebagai upaya meringankan beban keluarga.
Komitmen dari pemerintah untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/ buruh yang bekerja bukan pada instansi pemerintah saja, menandakan bahwa kesehatan dan keselamatan jiwa tenaga kerja yang bekerja pada instansi swasta dan keluarganya dapat dilihat dari penyerahan JAMSOSTEK tersebut. JAMSOSTEK menjamin pemeliharaan kesehatan jiwa tenaga kerja dan juga keluarga melalui penyisihan gaji/ upah tenaga kerja/ buruh tiap bulannya.
B. RUMUSAN ISI MAKALAH
Rumusan isi makalah ini menitik beratkan kepada apa yang dimaksud dengan JAMSOSTEK, dan beberapa hal terkait didalamnya.

C. MANFAAT DARI PEMBUATAN MAKALAH
Dari pembuatan makalah ini seyogyanya mahasiswa dapat memahami materi JAMSOSTEK sehingga dapat diaplikasikan di lingkungan kerja kita nantinya.






BAB II
PEMBAHASAN

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Pengertian JAMSOSTEK
Menurut UU No.3 Tahun 1992 Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Dari pengertian diatas jelas bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang (jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari tua), dan pelayanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan.
Hakikat Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pada hakikatnya program jaminan sosial tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang. Di samping itu, program jaminan sosial tenaga kerja mempunyai beberapa aspek antara lain:
a. memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja bagi tenaga kerja beserta keluarganya;
b. merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggungjawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat Indonesia, menyumbangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Dengn demikian kian jaminan sosial tenaga kerja mendidik kemandirian pekerja sehingga pekerja tidak harus menerima belas kasih orang lain jika dalam hubungan kerja terjadi resiko-resiko seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan lainnya.
Landasan Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Berdasarkan ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, setiap pekerja berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Pelaksanaannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Jaminan sosial tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1992 merupakan hak setiap tenaga kerja yang sekaligus merupakan kewajiban dari majikan.
Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dengan pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila dan pelaksanaan UUD 1945. Disamping itu, ketenagakerjaan diarahkan pada peningkatan harkat, martabat, dan kemampuan manusia, serta kepercayaan pada diri sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur, baik materiil maupun spiritual.
Berdasarkan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu untuk meningkatkan kesehjahteraan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/ buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang No.13 Tahun 2003, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh, dibentuk koperasi pekerja/ buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh berupaya menumbuh kembangkan koperasi pekerja/ buruh, dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pembentukan koperasi sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan yang berbentuk Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dicanangkan oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pengusaha, apabila di dalam pelaksanaannya telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu mempunyai pekerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih dan juga mengeluarkan untuk menggaji pekerjaannya sebesar 1 (satu) juta rupiah untuk setiap bulannya.
Berdasarkan hal diatas, program jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK) mempunyai landasan yang berisikan dasar pertimbangan sebagai berikut: bahwa pada tanggal 17 Februari 1992, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kemudian Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 14 dan penjelasannya diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468.
Adapun pertimbangan dari keluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tersebut antara lain dengan adanya pembangunan nasional dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dengan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, untuk mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materil maupun spiritual guna memberikan bagi pekerja yang melaksanakan pekerjaannya, baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja. Untuk mencapai maksud tersebut perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja.
Ruang Lingkup Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, ruang lingkup program JAMSOSTEK meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan kecelakaan kerja diatur di dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang No.3 Tahun 1992. Tenaga kerja yang tertimpa kerja berhak menerima jaminan Kecelakaan Kerja. Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja adalah
1. Magang dan murid yang bekerja pada perusahaan, baik yang menerima upah maupun yang tidak;
2. Mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan;
3. Narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.
Pengertian kecelakaan kerja berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 3 Tahun1992, yaitu kecelakaan yang terjadi karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. Iuran jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung oleh pengusaha yang besarnya antara 0,24-1,74 dari upah kerja sebulan. Besarnya iuran sangat tergantung dari tingkat resiko kecelakaan yang mungkin terjadi dari suatu jenis usaha tertentu, semakin besar tingkat resiko tersebut, semakin besar iuran kecelakaan kerja yang harus dibayar dan sebaliknya, semakin kecil tingkat resiko semakin kecil pula iuran yang harus dibayar.
Dari ketentuan itu dapat dijabarkan bahwa ruang lingkup JKK meliputi kecelakaan kerja dan sakit akibat kerja. Kecelakaan kerja apabila mengalami kecelakaan pada saat perjalanan menuju tempat kerja, di tempat kerja, atau perjalanan dari tempat kerja. Sakit akibat kerja apabila timbulnya penyakit setelah pekerja menjalankan pekerja relatif dalam jangka waktu yang lama.
b. Jaminan Kematian
Jaminan kematian diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja yang menjadi peserta JAMSOSTEK yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga, baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Jaminan kematian diberikan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia. Santunan kematian diberikan langsung kepada keluarga yang ditinggalkan tenaga kerja, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992:
(1) Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan keluarganya berhak atas jaminan kematian.
(2) Jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
Biaya pemakaman
Santunan berupa uang.
Santunan kematian yang diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan akan digunakan untuk keperluan biaya pemakaman dan lain-lain. Keluarga yang dimaksud dalam hal ini adalah istri atau suami, keturunan sedarah dari tenaga kerja menurut garis lurus ke bawah dan ke atas, dihitung sampai derajat kedua, termasuk anak yang disahkan. Apabila keturunan dalam garis lurus ke bawah atau ke atas tidak ada, maka diambil garis ke samping dan mertua. Apabila tenaga kerja tidak mempunyai ahli waris, hak atas jaminan kematian dibayarkan kepada pihak yang mendapatkan surat wasiat dari tenaga kerja bersangkutan atau perusahaan pemakaman

c. Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Sosial adalah program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap resiko-resiko sosial ekonomi, dan akibat dari merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluargan terjadinya resiko-resiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Resiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas pada saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia. Hal ini mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja/ atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
Jaminan hari tua diberikan kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun. Jaminan hari tua dapat diberikan kepada tenaga kerja yang putus hubungan kerja dengan minimal masa kepesertaan 5 (lima) tahun terhitung dari masa pendaftaran. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992, yaitu:
(1) Jaminan hari tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkuasa atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja:
a. Telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.
b. Cacat total telah setelah ditetapkan oleh dokter.

(2) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda atau duda anak yatim piatu
Usia pensiun, yaitu 55 tahun atau cacat total tetap dapat mengakibatkan terputusnya upah karena tidak mampu lagi bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi pekerja dan mempengaruhi pekerja sewaktu mereka masih bekerja, terutama bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerima penghasilan yang dibayar sekaligus atau berkala pada saat pekerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau memenuhi persyaratan tersebut.

d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Jaminan pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas pekerja, sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan di bidang penyembuhan (kuratif). Upaya penyembuhan diperlukan setiap orang, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan sosial tenaga kerja.
Manfaat JPK bagi perusahaan, yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.
Disamping itu, pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan pekerja yang meliputi upaya peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif). Dengan demikian, diharapkan tercapainya derajat kesehatan pekerja yang optimal sebagai potensi yang produktif bagi pembangunan. Jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada tenaga kerja adalah untuk meningkatkan produktivitas, sehingga dapat melaksanakan sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan di bidang pengembangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 menyebutkan:
(1) Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2) Jaminan pemeliharaan kesehatan meliputi:
a. Rawat jalan tingkat pertama;
b. Rawat jalan tingkat lanjutan;
c. Rawat inap;
d. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e. Penunjang diagnostik;
f. Pelayanan khusus;
g. Pelayanan gawat darurat

Untuk melaksanakan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan badan penyelenggara wajib memberikan kepada setiap anggota, yaitu:
1. Kartu pemeliharaan kesehatan
2. Keterangan yang diketahui peserta menangani paket pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan.

Tenaga kerja yang berkeluarga sebagai peserta JAMSOSTEK dalam pemeliharaan kesehatan sebagai pelayanan kesehatan, berdasarkan ketentuan Pasal 38 PP Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998.
(1) Tenaga kerja atau suami atau istri atau anak dapat memiliki pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjukkan oleh Badan penyelenggara.
(2) Dalam hal tertentu yang ditetapkan oleh menteri, tenaga kerja atau suami atau istri atau anak dapat memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan di luar pelaksana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Untuk memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tenaga kerja atau suami atau istri atau anak harus menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Sundanese Attack Free Blogspot Templates Designed by sYah_ ID RAP for smashing my Life | | Free Wordpress Templates. Cell Numbers Phone Tracking, Lyrics Song Chords © 2010